DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Paper ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Tata Negara
Dosen pengampu : Zaidah Nur Rosidah, S.H,
M.H
Disusun oleh :
Aji Muhamad
Sidik (122.121.007)
Angga Budi
Saputra (122.121.008)
Arifin Ali
Mustofa (122.121.009)
Asih Pusposari (122.121.010)
Astutik
Fadhilah (122.121.011)
Edo
Firmansyah (122.121.012)
Eko
Budi Setyo AF (122.121.013)
PROGRAM
STUDI AHWAL ASY- SYAKHSHIYAH
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Untuk menjalankan pemerintahan dalam
arti luas, Negara republik Indonesia mempunyai lembaga-lembaga kenegaraan,
lembaga-lembaga kenegaraan tersebut diatur dalam undang-undang dasar 1945 (UUD
1945).
Menurut UUD 1945 lembaga-lembaga kenegaraan itu ialah:
a.
Lembaga
tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.
Lembaga-lembaga
tinggi Negara yaitu: Presiden,DPA, BPK, MA, dan DPR.
Bahwa menurut UUD1945, DPR menempati
kedudukan cukup kuat berdampingan dengan pemerintah, telah cukup dipahami.
Namun, dalam praktiknya ternyata bukan hanya para pengamat yang menilai bahwa
DPR belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
DPR
Untuk mengatur kehidupan rakyat dalam suatu Negara perlu disusun
Undang-undang dan peraturan lainnya. Di Indonesia, undang-udang dibuat oleh
presiden dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, DPR disebut lembaga
legislative, yakni lembaga pembuat atau penyusun undang-undang.
DPR ialah suatu lembaga tinggi Negara yang anggotanya terdiri dari
wakil-wakil rakyat. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam DPR dipilih dalam suatu
pemilihan umum. Di Indonesia, pemilihan umum diselenggarakan lima tahun sekali.
DPR atau parlemen pada umumnya mempunyai tugas memelihara, menjaga,
serta memajukan kepentingn rakyat. Selain itu, DPR membantu dan mengawasi
pemerintah agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Bersama-sama presiden,
DPR juga menetapkan anggaran pendapatan dan anggaran pembelanjaan Negara
tiap-tiap tahun.[1]
Setelah amandemen, DPR mengalami perubahan fungsi legislasi yang
sebelumnya berada di tangan presiden, maka setelah amandemen UUD 1945 fungsi
legislasi berpindah ke DPR. Pergeseran pendulum itu dapat dibaca dengan adanya
perubahan secara substansial pasal 5 ayat 1 UUD 1945 dari presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, menjadi presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Akibat dari pergeseran
itu, hilannya dominasi presiden dalam proses pembuatan undang-undang. Perubahan
itu penting, artinya karna undang-undang adalah produk hukum paling dominan
untuk menerjemahkan rumusan normative yang terdapat dalam UUD 1945.[2]
2.
Perkembangan
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
a.
DPR
pada masa RIS 1949
pada tanggal 27
desember 1949 lahirlah Republic Indonesia Serikat (RIS). Dalam Negara serikat,
kekuaaan tertinggi (kedaulatan) dalam Negara dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama dengan DPR dan senat. Senat ialah badan perwakilan dari
Negara-negara bagian dalam lingkungan Negara serikat (RIS). Senat bersanma-sama
pemerintah dan DPR yang berwenang menetapkan undang-undang RIS. DPR Negara RIS
terdiri dari 150 orang anggota.
b.
DPR pada
masa UUDS-1950
Dalam
perkembangannya, Negara RIS ini tidak memuaskan bangsa Indonesia. Pada tanggal
15 agustus 1950 negara RIS diganti dengan Negara Kesatuan Republic Indonesia (NKRI).
Konstitusi (UUD)
RIS 1949 diganti dengan undang-undang sementara tahun 1950 (UUDS 1950). Dengan
demikian senat Negara RIS dihapuskan, dan yang masih tetap ada ialah DPRS. DPRS
republic Indonesia terdiri atas:
i.
Seluruh
anggota dpr-ris
ii.
Seluruh
anggota senat-ris
iii.
Seluruh
anggota BP-KNP(R.I)
iv.
Seluruh
anggota DPA(R.I)
DPRS
beranggotakan 236 orang. Pada tanggal 29 september 1955 diadakan pemilihan umum
yang pertama untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilian umum tahun 1955 terpilih
272 orang anggota DPR.
c.
DPR
Gotong Royong (DPR-GR)
Pada tanggal 5
juli 1959 presiden republic Indonesia mengeluarkan dekrit presiden yang isi
pokoknya antara lain:
i.
Menyatakan
berlaku kembali UUD 1945
ii.
Menyatakan
tak berlaku lagi UUDS 1950
iii.
Dalam
waktu singkat akan dibentuk DPR Sementara.
Demikianlah ada
tanggal 22 juli 1959 DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 ditetapkan menjadi DPR
Sementara, sambil menunggu DPR yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang berlaku
kembali.
Pada tanggal 24
juni 1960 DPR Sementara diganti dengan DPR Gotong-Royong yang berjumah 283
orang.
d.
DPR
hasil pemilihan umum
Pada tahun 1966
lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad untuk melaksanakan pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sehubungan dengan itulah maka telah
dibentuk UU No. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum.
Pemilihan umum
3 juli 1971 dan tahun 1982 telah diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih
naggota DPR (460 orang).
3.
Fungsi,
wewenang dan hak Dewan Perwakilan Rakyat.
Fungsi
Dewa Perwakilan Rakyat
a.
Fungsi
legislasi, Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah DPR sebagai lembaga
tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan membentuk
undang-undang.
b.
Fungsi
anggaran, Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah DPR sebagai lembaga
tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadapan rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
c.
Fungsi
pengawasan, Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah DPR sebagai lembaga
tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Fungsi-fungsi
ini dilaksanakan sebagai kerangka representasi rakyat terhadap pemerintah. (UUD
1945 pasal 20A ayat (1)** “Dewan Perwakilan Rakat memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”[3]
dan UU.No. 27 tahun 2009 pasal 69 ayat (1-2) dan pasal 70 ayat (1-3).
Hak
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR mempunyai hak interpelasi, hak
angket serta hak menyatakan pendapat yang diatur dalam pasal 20A ayat (2)** “dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain udang-undang
dasar ini, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan
hak menyatakan pendapat.”
Wewenang
Dewan Perwakilan Rakyat
a.
Membentuk
undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama, dalam pasal 5 (1)*.
b.
Membahas
dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah penganti undang-undang
yang diajukan oleh presiden untuk dijadikan undang-undang. Dalam pasal 22 ayat
(2) “peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat
dalam persidangan berikut”
c.
Menerima
rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam pasal 22D ayat
(1)*** “dewan perakilan daerah dapat mengajukan kepada dewan perwakilan
rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan
deganperimbangan keuangan pusat daerah”
d.
Pembahasan
dan persetujuan RAPBN yang diajukan oleh presiden, pasal 23 ayat (2 dan 3)***
(2) rancangan undang-undang anggaran penapatan dan belanja
Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah.
(3) apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui rancangan
anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh presiden, pmerintah
menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahuun lalu.
e.
persetujuan
dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dalam pasal 11 ayat
(1 dan 2)****
(1) presiden dengan persetujuan dewan
perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
Negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau
mengaharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetjuan
dewan perwakian rakyat.
f.
Memberikan
pertimbangan kepada presiden tentang pemberian amnesti dan abolisi. Dalam pasal
14 ayat (2)* “presiden memerikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan dewan perwakilan rakyat”
g.
Memberikan
pertimbangan presiden terhadap pengangkatan duta besar, dalam pasal 13 ayat
(2)* dan penerimaan penempatan duta
besar dari negara lain pasal 13 ayat (3)*.
h.
Memilih
anggota BPK dengan melihat pertimbangan DPD, pasal 23F (1)***. “anggota
badan pemeriksa keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan dan diresmikan oleh presiden.
i.
Membahas
dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan yang disampaikan oleh BPK.
j.
Memberikan
persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi
yudisial, pasal 24B (3)*** ”anggota komisi yudisisal diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat”
k.
Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh komisi yudisial untuk
ditetapkan oleh presiden sebagai hakim agung, pasal 24A (3)*** “calon hakim
agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden”
l.
Memilih
3 orang hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk diresmikan
dengan keputusan presiden, pasal
24C(3)***. “mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi
yang ditetapkan leh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
makhamah agung, tiga orang dari DPR Dan tiga orang dari presiden”
4.
Tata
cara pembentukan undang-undang
Dalam pembentukan undang-undang, DPR
memegang kekuasaan dalam membentuk UU pasal 20 (1)*, anggota DPR dan presiden
juga berhak untuk mengajukan usulan berupa RUU pasal 21* dan 5 (1)*, kemudian
RUU tersebut dibahas oleh DPR bersama presiden untuk mendapat persetujuan
bersama. Apabila RUU tersebut diterima maka dilakukan pengesahan, dan apabila
dalam waktu tiga puluh hari RUU tersebut tidak disahkan, maka RUU tersebut sah
menjadi UU dan wajib diundangkan dalam pasal 20 (5)**. Apabila tidak mendapat
persetujuan, maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu paal 20
(3)*.
DAFTAR
PUSTAKA
C.S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia.
(Jakarta: Bina Aksara, 1986).
Titik Triwulan Tutik. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia
pasca amandemen UUD 1945. (Jakarta: Kencana, 2010).
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
v UU Dewan Perwakilan Rakyat
v UU Dewan Perwakilan Daerah
v UU Kekuasaan Pemrintahan Negara
v UU Hal Keuangan
v UU Kekuasaan Kehakiman
v UU Badan Penyelidik Keuangan
[1] C.S.T. Kansil.
Hukum Tata Negara Republik Indonesia. (Jakarta: Bina Aksara, 1986), Hal.
474-475.
[2] Titik Triwulan
Tutik. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945.
(Jakarta: Kencana, 2010). Hal. 191-192.
[3] UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Tentang Dewan Perwakilan Rakyat.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda